Tegas Gagasan Keadilan Masyarakat
banner 728x250

APPSI Jakarta Barat dan Halal Center YAHIDA, Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi UMKM Dan Pedagang Pasar

 

banner 728x250

TegakNews. ID – Upaya memperluas kepemilikan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terus dilakukan secara gencar oleh Halal Center YAHIDA.

Melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pendampingan, lembaga yang dipimpin Ratu Sofie Yulinar tersebut aktif membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Pedagang Pasar Tradisional untuk memahami pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan daya saing usaha.

Dalam menjalankan programnya, Halal Center YAHIDA membangun kerjasama dengan sejumlah organisasi dan asosiasi yang menaungi pelaku usaha, di antaranya adalah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Kerjasama ini bertujuan untuk mempercepat akses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha kecil yang selama ini masih menghadapi keterbatasan informasi maupun pendampingan administratif. 

Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APPSI Jakarta Barat.

Ketua DPD APPSI Jakarta Barat, Suparno, menyatakan pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh program sertifikasi halal yang dijalankan Halal Center YAHIDA

“DPD APPSI Jakarta Barat mendukung program pemerintah terkait sertifikasi halal bersama Ibu Ratu Sofie selaku Ketua Halal Center YAHIDA. Program ini sangat penting untuk membantu para pedagang pasar tradisional dan pelaku usaha kecil meningkatkan kualitas serta kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka jual,” ujar Suparno.

Menurut Ratu Sofie Yulinar, sertifikasi halal bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.

Terlebih, mayoritas konsumen Indonesia merupakan masyarakat Muslim yang semakin memperhatikan aspek kehalalan suatu produk sebelum melakukan pembelian.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui pemerintah dan sertifikat diterbitkan secara resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah telah menyediakan skema self-declare, yaitu mekanisme pernyataan kehalalan produk secara mandiri yang dapat diakses melalui proses pendampingan oleh lembaga pendamping resmi.

Melalui skema ini, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikasi halal dengan proses yang lebih sederhana dibandingkan mekanisme reguler.

“Masih banyak pelaku usaha kecil yang menganggap pengurusan sertifikat halal itu sulit dan mahal. Padahal pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan, termasuk program fasilitasi dan sertifikasi halal gratis bagi UMKM yang memenuhi persyaratan,” jelas Ratu Sofie.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal memiliki sejumlah manfaat strategis bagi pelaku usaha.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikat halal juga dapat memperluas akses pasar, meningkatkan nilai tambah produk, serta memperkuat daya saing usaha di tengah persaingan yang semakin ketat.

Masyarakat maupun pelaku usaha juga dapat memverifikasi kehalalan suatu produk secara mandiri melalui laman resmi BPJPH.

Transparansi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan dan perlindungan kepada konsumen.

Sosialisasi sertifikasi halal yang digelar atas undangan DPD APPSI Jakarta Barat menjadi kegiatan perdana yang secara khusus menyasar para pedagang pasar tradisional dan pelaku usaha kecil di wilayah Jakarta Barat.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus mendorong lebih banyak pelaku usaha mengikuti program tersebut.

Pertemuan yang berlangsung lebih dari empat jam itu dihadiri puluhan peserta yang terdiri atas pelaku UMKM, pedagang Pasar Duta Mas, serta jajaran pengurus DPD APPSI Jakarta Barat.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan pemaparan mengenai regulasi jaminan produk halal, tata cara pengajuan sertifikasi, persyaratan administrasi, hingga proses pendampingan yang dapat diakses secara gratis melalui program pemerintah.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait prosedur pengurusan sertifikat halal, masa berlaku sertifikat, hingga peluang memperoleh fasilitasi pembiayaan dari pemerintah.

Para peserta juga menyampaikan harapan agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak pelaku usaha kecil yang memperoleh pemahaman dan pendampingan yang memadai.

Melalui kerjasama antara Halal Center YAHIDA dengan DPD APPSI Jakarta Barat diharapkan target peningkatan jumlah UMKM bersertifikat halal dapat tercapai.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi halal nasional yang saat ini terus berkembang dan menjadi salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *