Tegas Gagasan Keadilan Masyarakat

Legislator NASDEM serap Aspirasi Warga Menceng yang Menolak pembangunan Krematorium di Kalideres

Warga Menceng Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat menolak rencana pembangunan rumah abu dan krematorium di wilayah mereka.

Penyampaian Aspirasi Warga tersebut  diterima  anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem, Gias Kumari Putra pada 28 April 2026 di ruang Rapat Fraksi Nasdem Lantai 5 Kantor  DPRD Jakarta Jalan Kebon sirih Jakarta Pusat

Dalam pertemuan tersebut dan warga menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan fasilitas rumah duka dan krematorium yang lokasinya dinilai terlalu dekat dengan lingkungan tempat tinggal masyarakat.

Ada 3 Alasan utama penolakan warga :

1.  Lokasi di tengah padat penduduk.

Warga khawatir krematorium di area permukiman akan mengganggu kenyamanan dan kesejahteraan warga sekitar.  Mas Ngationo salah satu Tokoh Masyarakat  yang turut hadir menyebut ini bertentangan  dengan peraturan yang berlaku membangun Krematorium di tengah permukiman Padat dan Rumah Ibadah.

2. Menghindari penggunaan tanah subur .

Lahan sebaiknya dijaga untuk pertanian/penghijauan, bukan untuk fasilitas yang tidak produktif bagi kepentingan Umum.

3. Merusak keselarasan ⁷lingkungan hidup .

Dianggap tidak sesuai dengan upaya pelestarian lingkungan dan bisa menurunkan kualitas hidup masyarakat

“Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata soal pembangunan sebuah fasilitas umum, melainkan menyangkut bagaimana ruang hidup warga tetap mendapat perlindungan dalam setiap proses perencanaan tata kota,” ujar Mikie Defrian, Ketua Aliansi Menceng Menolak di ruang rapat Fraksi Nasdem gedung DPRD di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (28/4/2026)

Menanggapi aspirasi tersebut, Gias Kumari Putra menyatakan pentingnya setiap langkah pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat serta melalui mekanisme yang akuntabel, agar kebijakan publik tidak berjalan sepihak tanpa kontrol sosial dan pengawasan yang memadai.

Ia juga mendorong agar warga menempuh langkah hukum dan administratif yang jelas sebagai pijakan formal dalam menyampaikan keberatan, sehingga aspirasi masyarakat memiliki dasar argumentasi yang kuat dalam proses pembahasan kebijakan.

Exit mobile version