TegakNewsID – Yogyakarta, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Para tersangka terdiri dari unsur pengelola yayasan hingga tenaga pengasuh.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara usai penggerebekan lokasi pada Jumat (24/4/2026).
“Ditetapkan 13 orang tersangka, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, kepolisian menemukan dugaan adanya perlakuan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di dalam lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan puluhan anak dalam kondisi diduga tidak layak. Dari total 103 anak yang dititipkan, sekitar 53 anak dilaporkan menunjukkan tanda-tanda menjadi korban, baik secara fisik maupun psikis.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan, petugas menemukan sejumlah anak dalam kondisi mengenaskan.
“Anak-anak didapati dalam kondisi terikat dan mengalami perlakuan tidak manusiawi,” ujarnya.
Para korban disebut mengalami berbagai luka seperti bekas kekerasan fisik, luka pada tubuh, serta indikasi gangguan kesehatan. Selain itu, terdapat dugaan dampak psikologis akibat kekerasan verbal yang dialami anak-anak.
Polda DIY menyatakan seluruh tersangka telah diamankan dan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
“Motif masih dalam pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada perkembangan dalam kasus ini,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Daerah DIY bersama instansi terkait telah melakukan langkah penanganan, termasuk pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga, serta evaluasi perizinan lembaga penitipan anak di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu keprihatinan luas, terutama terkait pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. (zainal)
