
JAKARTA, TegakNews. Id – Kesabaran 2 juta pengemudi online di Indonesia sudah pada batasnya. Pasalnya, Serikat Pengemudi Online Indonesia [SEPOI] bersama FDTOI menuding negara lebih cepat mengurusi “kasus sapi 500 juta” dibanding melindungi nyawa manusia di jalanan.
“Proyek sapi bisa dilimpah-limpahin dari Kejati ke Polda ke Pemkab. Tapi regulasi untuk kami yang setiap hari bayar pajak, bayar cicilan, dan bayar resiko kecelakaan, mangkrak 10 tahun,” tegas Ketua Umum SEPOI, Mahmud, dalam siaran pers, pada Rabu malam, 5 Agustus 2026.
SEPOI menyebut ini bukti nyata hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Fakta di lapangan: telat 5 menit antar order = akun langsung disuspend, rating anjlok, cicilan nunggak. Komisi 8% yang dijanjikan pemerintah malah dipotong 2 kali oleh aplikator. Status “mitra” selama 10 tahun hanya jadi tameng agar perusahaan tidak tanggung jawab saat driver kecelakaan atau meninggal.
Tuntutan SEPOI & FDTOI sudah sangat jelas :
Pertama, tegakkan PERPRES 27/2026 tentang Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi dan hidupkan kembali PM 12/2019. Namun sampai hari ini, draf PERPRES tidak jelas dan tidak ada aturan turunan.
Kedua, penuhi hak pengemudi: akui status pekerja, naikkan tarif motor, tetapkan tarif bersih taxi online, hadirkan UU Transportasi Online, dan hapus praktik suspend sepihak.
Ketiga, hukum tegas pelaku kekerasan. Setahun berlalu, kasus almarhum Afan yang tewas tertabrak petugas belum juga tuntas.
“Kami tidak minta sedekah. Kami minta keadilan dan kepastian hukum,” kata Mahmud.
ULTIMATUM : Jika tuntutan diabaikan, SEPOI bersama driver dari 18 kota akan mengepung Jakarta pada 8 Agustus 2026 nanti. “Kalau negara terus tutup mata, jangan salahkan kami kalau roda ekonomi digital kami matikan,” tutupnya.