Tegas Gagasan Keadilan Masyarakat

Dituduh Korupsi dan Membolos, Kepsek SDN 01 Ranca Labuh Buka Suara: Itu Fitnah! Kami Bakal Lapor Ke Dewan Pers & Polisi

TANGERANG, TegakNews.ID – Hanya karena tidak bertemu saat sedang dinas luar, nama baik Kepala Sekolah SDN 1 Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang menjadi sasaran pemberitaan. Sebuah media online menuding Kepala Sekolah melakukan korupsi anggaran renovasi dan kerap tidak masuk sekolah.

Tuduhan tersebut dibantah tegas oleh pihak sekolah dan Komite.

“100% itu fitnah dan hoaks. Tidak ada bukti, tidak ada konfirmasi. Ini jelas pencemaran nama baik,” tegas Drajat Santosa, Kepala Sekolah SDN 1 Ranca Labuh, Senin [31/8/2026].

Diduga Oknum Cari Kesalahan di Tengah Renovasi

Drajat menjelaskan, saat oknum yang mengaku wartawan itu datang, dirinya sedang menjalankan tugas kedinasan di luar sekolah. Kedatangannya bertepatan dengan proyek renovasi gedung yang sedang berjalan.

“Alih-alih melakukan konfirmasi, oknum tersebut langsung menayangkan berita sepihak. Bahkan bertanya kepada guru dengan nada mengintimidasi. Ini bukan cara kerja jurnalis profesional,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran, media yang bersangkutan diduga belum terverifikasi di Dewan Pers dan penulisnya belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sekolah: Anggaran Kami Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan
Drajat menegaskan seluruh penggunaan anggaran sekolah termasuk dana renovasi dikelola secara transparan, akuntabel, dan diawasi oleh Komite.

“Kami memiliki laporan lengkap. Ada Komite, ada pengawasan. Menuduh korupsi tanpa data itu keji dan merusak marwah dunia pendidikan,” kata Drajat.

3 Langkah Tegas: Somasi, Dewan Pers, Hingga Polisi

Merasa dirugikan, pihak sekolah bersama Komite dan PGRI Kecamatan Kemiri mengambil 3 langkah hukum :

1. Somasi Terbuka: Menuntut media bersangkutan mencabut berita dan menyampaikan permintaan maaf terbuka dalam 2×24 jam.

2. Pengaduan ke Dewan Pers: Melaporkan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan dugaan media ilegal ke Satgas Pengaduan Dewan Pers.

3. Laporan ke Polisi: Jika tidak ada itikad baik, akan dilaporkan ke Polresta Tangerang atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik.

Waspada “Wartawan Gadungan” Bermodus Pemerasan

Pihak sekolah juga mengungkap keresahan. Diduga oknum-oknum ini kerap mendatangi sekolah untuk mencari-cari kesalahan administrasi, lalu menawarkan “jalan damai” dengan meminta sejumlah uang.

“Ini sudah bukan jurnalistik. Ini pemerasan berkedok profesi pers dan termasuk pengancaman psikologis. Perbuatan ini dapat dijerat Pasal 368 KUHP,” ungkap salah satu sumber dari lingkungan sekolah.

Sebagai bentuk perlindungan, sekolah mengimbau seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Tangerang :

1. Verifikasi Identitas: Wajib cek Kartu Pers dan pastikan media terverifikasi Dewan Pers sebelum menerima tamu.

2. Dokumentasi: Rekam seluruh pertemuan dan lakukan di area yang terjangkau CCTV.

3. Tolak Kompromi: Tolak segala bentuk permintaan uang dengan dalih apa pun atas nama media.

“Kami fokus membenahi sekolah untuk kenyamanan belajar anak-anak. Jangan diganggu oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tutup Drajat.

Exit mobile version