Tegas Gagasan Keadilan Masyarakat
banner 728x250

Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Narkotika Masih Mendominasi

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan bersama unsur Forkopimda memperlihatkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Dharmasraya, Kamis (25/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan perkara narkotika masih mendominasi. (Foto: Tegaknews.id)

Dharmasraya | Tegaknews.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejari Dharmasraya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

banner 728x250

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, mengatakan perkara narkotika masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.

“Dari total 47 perkara, sebanyak 21 merupakan perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 56,03 gram beserta perlengkapan alat hisap atau bong,” ujar Indra Gunawan saat kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Dharmasraya, Kamis (25/6/2026).

Selain perkara narkotika, Kejari Dharmasraya juga memusnahkan barang bukti dari sembilan perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta 17 perkara tindak pidana umum lainnya.

Menurut Indra Gunawan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, diblender, dipotong, dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

“Ini merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dharmasraya dan sejumlah instansi terkait. Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Mardison mewakili Bupati Dharmasraya, Wakapolres Dharmasraya Kompol M. Rizki Cholid, Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya Ferdika Canra, serta perwakilan Kodim 0310/SSD yang diwakili Danramil 03 Pulau Punjung Letda Inf. Magel Hendri.

Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penanganan barang bukti serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Di sisi lain, tingginya jumlah perkara narkotika yang ditangani Kejari Dharmasraya menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi tantangan serius yang memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan konsisten dalam melaksanakan setiap putusan pengadilan demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

 

(RED/TIM)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *