JAKARTA, TegakNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tim Penasihat Hukum dr. Tifa dalam sidang, Rabu (22/7/2026). Dengan putusan itu, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil atau obscuur libel.
Putusan ini menghentikan sementara proses persidangan di tingkat pokok perkara. Secara hukum acara, hakim menilai dakwaan tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dakwaan Runtuh di Tahap Awal
Dikabulkannya eksepsi di kasus yang menyeret nama publik figur sekaligus kritikus pemerintah ini menjadi sorotan. Pasalnya, dalam praktik peradilan, perkara dengan muatan politik tinggi jarang kandas di tahap keberatan formil.
Pakar hukum menilai putusan ini mencerminkan dua hal: independensi hakim dalam menguji administrasi penuntutan, dan kerawanan teknis dalam penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Opsi Jaksa: Perbaiki atau “Peti Eskan”
Secara hukum, JPU masih dapat memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali perkara ini ke pengadilan. Namun sejumlah analis menilai kecil kemungkinan hal itu dilakukan.
Alasannya:
1. Beban Politik :
Melanjutkan perkara berisiko memicu kegaduhan dan simpati publik.
2. Fokus Kejaksaan:
Saat ini Kejaksaan Agung tengah fokus pada pemberantasan korupsi, mafia APBN, dan penyelamatan aset negara.
3. Efisiensi :
Mengulang proses untuk delik aduan dinilai tidak memberikan nilai tambah bagi agenda penegakan hukum saat ini.
Dengan skenario ini, berkas berpotensi “dianginkan” hingga kedaluwarsa.
Dampak Ganda: Menang di Pengadilan, Aman di Narasi
Bagi terdakwa, putusan ini adalah kemenangan prosedural. Bagi pihak pelapor yang kini berstatus mantan pejabat negara, penghentian perkara di tahap awal justru mencegah dibukanya pengujian materiil di ruang sidang terbuka. Artinya, dokumen dan administrasi yang disengketakan tidak akan diuji secara forensik di pengadilan.
Hukum pun kembali membuktikan fungsinya sebagai alat ukur konstelasi kekuasaan. Putusan hari ini menjadi penanda bahwa setelah masa jabatan berakhir, perlindungan politik tidak lagi bersifat absolut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.













