Tegas Gagasan Keadilan Masyarakat
banner 728x250

Mengaku Pengaman Bangunan Liar, Oknum Ketua RT. Di Jelambar Baru Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan

JAKARTA, TegakNews.ID – Seorang oknum Ketua RT di Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dilaporkan ke Polsek Grogol Petamburan atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Oknum tersebut diketahui juga mengaku sebagai “pengaman” sebuah bangunan yang diduga melanggar Perda dan Pergub DKI Jakarta.

Pelapor adalah Hadi Sutrisno, warga Jakarta Barat yang akrab disapa H Nana. Laporan resmi telah diterima Polsek Grogol Petamburan pada Sabtu, 5 September 2026 pukul 13.45 WIB dengan nomor: LP/B/528/IX/2026/PMJ/Restro Jakbar/Sektor Grogol Petamburan.

banner 728x250

Kronologi: Dicekik Karena Menolak Dipanggil ke Pos RW

Peristiwa terjadi pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jl. Harapan Jaya I No.19 RT.001 RW.006, Kelurahan Jelambar Baru.

Saat itu pelapor sedang duduk di atas motor di depan rumah. Tiba-tiba terlapor datang dan menarik tangan pelapor sambil memintanya ke Pos RW.08 di Jl. Setia Jaya 13 RT.002 RW.08.

Karena pelapor menolak dengan alasan baru bangun tidur, terlapor diduga langsung melakukan tindakan kekerasan berupa pencekikan dan menarik tangan kiri pelapor hingga menimbulkan luka. Setelah itu terlapor meninggalkan lokasi.

Pelapor: Ini Arogan dan Meresahkan Warga

“Saya laporkan oknum RT ini karena caranya arogan, nada bicaranya tinggi, dan langsung melakukan penganiayaan,” ujar Hadi Sutrisno kepada awak media, Sabtu [5/9/2026].

Hadi juga menyoroti status bangunan yang dijaga terlapor.

“Saya laporkan juga karena oknum ini mengaku sebagai pengaman bangunan toko yang didirikan tanpa izin. Ini jelas melanggar Perda dan Pergub yang berlaku,” tegasnya.

Desak Tindakan Tegas Pemprov DKI

Selain proses hukum pidana, Hadi meminta Pemprov DKI Jakarta segera menindak bangunan yang diduga liar tersebut.

“Saya berharap aparat penegak hukum bertindak tegas demi rasa aman warga. Saya juga meminta Inspektorat, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, serta Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan penyegelan, pemasangan citata line, bahkan penggembokan bangunan. Jangan sampai bangunan liar ini merugikan PAD,” pintanya.

Di akhir, Hadi mengapresiasi kinerja cepat Polsek Grogol Petamburan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Tanjung Duren yang sudah cepat menerima dan menindaklanjuti laporan saya,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Narahubung: Hadi Sutrisno – Pelapor

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *