TegakNews.Id – KMF “Berdasarkan data yang diterima, Indikasi pihak Pejabat Bapenda kota Bengkulu sarat KKN terkait PAD Miliaran rupiah dari Jukir kota Bengkulu, Kejaksaan dan Inspektorat agar periksa pejabat Bapenda_ . “
Bengkulu…
Setiap Pemerintah dari pusat, provinsi hingga ke kabupaten dan kota dalam pengelolaan PAD terkhusus dari rakyat Indonesia dikelola oleh pemerintah dan dikembalikan lagi kepada rakyat Indonesia untuk program pembangunan.
Namun anehnya terkhusus di kota Bengkulu, dari sorot kacamata lensa dilapangan, Indikasi adanya KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di tubuh Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah ) kota Bengkulu sepertinya tidak dapat tersentuh oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ).
Saat di konfirmasi KMF ( Komunitas Media dan Forum ) di komandoi Agus mengatakan ” ini semua ada settingan kekuasaan, Terindikasi sarat KKN, dapat dilihat dari adanya tumpang tindih SPT ( surat perintah tugas) juru parkir, kenaikan retribusi pajak hingga 100 persen lebih, adanya premanisme yang sengaja di pasang pada titik parkir sebagai upaya memindah tangan pemilik SPT, bahkan jual beli titik parkir oleh pejabat Bapenda.
KMF mendesak pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bengkulu harus berpihak kepada warga khususnya juru parkir yang nyata telah memberikan PAD miliaran rupiah dengan bukti setor setiap bulannya dari para juru parkir.
Laporan diterima adanya kenaikan pajak semula jukir membayar pajak retribusi sebesar Rp.750.000,- setiap bulan dibuktikan dengan slip pembayaran Bank namun naik menjadi sebesar Rp.2.600.000,- yang harus dibayarkan ke Bapenda.
Belum lagi jual beli lahan yang dilakukan Pejabat serta mengeluarkan SPT di persimpangan, Sudah tentu sangat mengganggu arus lalu lintas salah satunya di jalan belimbing pasar Panorama Bengkulu.
Adanya unsur kesengajaan pihak Bapenda disaat jukir ingin membayar pajak retribusi namun jukir dikatakan agar perpanjangan SPT dibulan depannya saja, saat hari yang sudah ditepati maka SPT jukir semula tergantikan oleh nama orang lain, ada apa di Bapenda kota Bengkulu.
Ditempat terpisah adanya Jukir hingga meninggal dikarenakan tidak ada lagi mata pencaharian mengakibatkan shock dan sakitan hingga meninggal.
Ditempat lain sebut saja pakde jukir berada di pantai panjang tepatnya dibelakang BIM ( Bengkulu Indah Mall ) semula setoran pajak retribusi hanya Rp. 2 juta saat ini naik terus hingga mencapai Rp.4 juta lebih. Ditambahkan pula saat perayaan tabut lokasi lahan parkir yang dikelolanya diminta uang tambahan sebesar Rp.1.200.000,-oleh pejabat Indra, apabila tidak dibayarkan maka pakde di gantikan SPT kepada orang lain.
KMF meminta kepada Walikota Bengkulu agar dapat berpihak kepada warga masyarakat khususnya Jukir, yang memang menggantungkan mata pencaharian sebagai juru parkir.
Pengurus parkir HS mengatakan, “Sejak lama mengurus parkir tidak serumit saat ini, hingga adanya tumpang tindih SPT yang dikeluarkan oleh Bapenda, Kenaikan pajak retribusi yang harus disetor naik hingga 100 % lebih belum lagi adanya premanisme yang memang sengaja diadu oleh pemegang SPT lama.
Kami memohon kepada kejaksaan Negeri Bengkulu agar dapat menindak lanjuti pengaduan kami ini dari jukir, harap HS.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H. melalui kasi Intel Yuharmen Yakub, S.H., M.H. mengatakan, “pihak kejaksaan menerima apapun pengaduan dari masyarakat kota Bengkulu, dan akan di pelajari apakah ada tersandung hukum, jika ada maka akan segera di tindak lanjuti.
Kejaksaan Negeri Bengkulu juga memberikan Apresiasi kepada KMF yang telah memfasilitasi jukir untuk dapat bersilaturahmi, mendampjngi para jukir dalam hal pengaduan, terang Yuherman.
