JAKARTA, TegakNews.ID – Di sela kegiatannya di Kantor Ombudsman RI, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik dari “Atreo Officia”, Ahmad Syafrudin bersama rekannya Isra Yandika angkat suara soal krisis sampah di DKI Jakarta.
Menurut KBBI, sampah adalah barang yang dibuang karena tidak terpakai lagi. Tapi hari ini, sampah justru jadi pemandangan utama. “Gunung sampah” dan “pulau sampah” sudah seperti berita harian.
Tengah kondisi itu, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Warga diinstruksikan memilah sampah organik, anorganik, residu, dan B3 langsung dari rumah.
Bagi Ahmad Syafrudin, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah negara sudah tidak mampu mengelola sampah, sehingga bebannya dilimpahkan ke rakyat?
“Alih-alih negara hadir, masyarakat akar rumput yang tidak memilah justru dipersalahkan. Seolah mereka tidak peduli lingkungan,” ujarnya di Jakarta, Selasa 28 Juli 2026.
Ia menyoroti salah satu penyumbang terbesar sampah anorganik: botol plastik air mineral. Secara empiris, mata air di pegunungan yang seharusnya jadi cadangan air puluhan tahun bagi warga, dieksploitasi besar-besaran oleh perusahaan. Air itu dikemas ke dalam jutaan botol plastik setiap hari, lalu dijual dengan harga tidak murah.
Setelah menjadi sampah, giliran masyarakat yang “dipaksa” memilah. Lewat kampanye daur ulang dan bank sampah, warga seolah diberi tanggung jawab moral dan hukum atas botol-botol plastik tersebut.
“Padahal masyarakat bukan penyebab mutlak. Mereka penerima akibat. Mereka korban,” tegasnya.
Kondisi ini diperparah karena di tingkat RT RW, wadah pemilahan belum tersedia merata. TPS pun masih bercampur. Ia mengibaratkan seperti “mengisi air ke ember yang bolong”.
Data BPS 2024 makin membuat miris. Indonesia mengimpor sampah plastik 262.903 ton. Jika dibagi rata, 1 orang kebagian 1 kilogram sampah impor. “Sangat ironis dan kontradiktif,” katanya.
Dari sisi hukum, Ahmad mengingatkan bahwa Instruksi Gubernur sifatnya perintah internal ke aparat. Produk hukum itu tidak boleh membebani hak dan kewajiban masyarakat umum secara luas.
Karena itu ia mendesak pemerintah membuat regulasi tegas. Melarang atau membatasi produksi botol plastik sekali pakai dan impor sampah plastik.
“Akan jadi paradoks, tapi setidaknya kita bisa hitung untung rugi ekologis untuk anak cucu kita. Benahi hulunya. Jangan terus bebani masyarakat yang sudah lelah kerja seharian lalu dipungut pajak,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan, apakah UU Pengelolaan Sampah saat ini bertendensi melindungi pelaku usaha? Kritik masyarakat, katanya, wajib didengar karena dalam demokrasi Pancasila kedaulatan ada di tangan rakyat.
Terkait klaim “botol PET 100% bisa didaur ulang”, Ahmad menyebut itu menyesatkan. Sampai hari ini publik belum pernah disodorkan studi ilmiahnya secara terbuka.
Salah satu solusi konkret yang ia tawarkan adalah memaksimalkan peran PDAM. Jika kualitas air PDAM sudah layak minum langsung tanpa dimasak, maka ketergantungan pada air kemasan botol plastik akan turun drastis. Otomatis sampah plastik juga berkurang.
“Ini bentuk nyata kewajiban negara sesuai konstitusi. Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkas Ahmad Syafrudin.
