Tegas Gagasan Keadilan Masyarakat

Laporan Pungli di Depan GOR Gondrong Belum Ada Kepastian, Pedagang Minta Pemerintah Turun Tangan

KOTA TANGERANG, TegakNews.id – Harapan puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan warga di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam 9, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kini tertuju kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Gubernur Banten, serta jajaran pengawas internal Polri.

Mereka meminta negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang telah disampaikan kepada Polsek Cipondoh beberapa waktu lalu.


1. LAPORAN TELAH DISAMPAIKAN, KEPASTIAN HUKUM MASIH DINANTI


Menurut keterangan para pedagang, laporan terkait dugaan pungutan liar di lingkungan GOR Gondrong telah diterima oleh pihak kepolisian.

Namun hingga saat ini, para pedagang menilai belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum. Kondisi tersebut menimbulkan rasa khawatir dan ketidakpastian bagi para pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di kawasan tersebut.

“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya meminta negara hadir untuk melindungi rakyat kecil. Kami ingin berdagang dengan tenang tanpa rasa takut dan berharap laporan kami diproses secara profesional,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jum’at, 24 Juli 2026


2. PERMOHONAN PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM


Para pedagang dan warga Gondrong secara khusus memohon perhatian dari:
1. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
2. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
3. Kapolda Metro Jaya
4. Gubernur Banten
5. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Aris Supriyanto

Mereka meminta dilakukan pengawasan terhadap proses penanganan laporan masyarakat di Polsek Cipondoh. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, prosedur, atau kode etik oleh oknum aparat, para pedagang meminta agar ditindak secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, para pedagang juga meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pungutan liar dapat segera diselesaikan. Apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka pihak yang terbukti melakukan tindak pidana agar diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.


3. PANDANGAN WARGA


Sejumlah warga Gondrong menyampaikan bahwa pihak yang mereka duga terlibat dalam praktik pungutan liar masih terlihat berada di sekitar kawasan GOR Gondrong.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan masyarakat yang berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga status hukum perkara menjadi jelas.


4. KEPERCAYAAN PUBLIK SEBAGAI TARUHAN


Bagi masyarakat Gondrong, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pungutan liar. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Mereka berharap seluruh proses penanganan laporan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan menghormati asas praduga tak bersalah. Tujuannya agar hasil akhir benar-benar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil berdagang.

“Harapan kami sederhana, negara hadir, hukum ditegakkan secara adil, dan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup perwakilan pedagang.

Penulis: Norman BohemianEditor: Norman Bohemian
Exit mobile version