Tegas Gagasan Keadilan Masyarakat
banner 728x250

Desak Kepastian Hukum Pedagang Korban Pungli di GOR Gondrong,, Cipondoh, Nadya Bella, SH. Angkat Suara

TANGERANG, TegakNews. ID – Pagi jualan, malam kepikiran. Begitulah yang dirasakan puluhan pedagang kaki lima di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam 9, Cipondoh, Kota Tangerang.

Mereka sudah lapor ke Polsek Cipondoh soal dugaan pungutan liar. Tapi sampai hari ini, kabar kelanjutannya belum juga ada. Sepi.

Di tengah ketidakpastian itu, para pedagang akhirnya angkat suara. Harapan mereka kini dititipkan ke nama-nama besar: Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, sampai Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Aris Supriyanto.

“Kami nggak cari ribut. Kami cuma mau dagang tenang. Kalau ada yang salah ya diproses. Kalau nggak terbukti ya sudah. Yang bikin capek itu nggak ada kejelasannya,” ujar salah satu pedagang sambil menata dagangannya, Sabtu, siang. 25 Juli 2026.

Warga sekitar juga mengaku masih melihat orang-orang yang mereka duga terlibat pungli masih mondar-mandir di area GOR. Pemandangan itu yang bikin pertanyaan makin numpuk di kepala para pedagang: laporan kami nasibnya bagaimana?

Titik terang mulai muncul ketika Nadya Bella, S.H., Advokat PERADI Jakarta Barat turun tangan. Ia mendengarkan langsung keluh kesah para pedagang dan menyebut persoalan ini bukan sekadar soal uang.

Nadya Bella,, SH. Advokat Peradi Jakarta Barat


“Ini soal kepercayaan. Masyarakat berhak tahu laporannya jalan atau tidak. Kalau dibiarkan menggantung, kepercayaan ke ranah hukum yang terkikis,” kata Bella.

Perempuan advokat itu bahkan menyatakan siap membawa kasus ini naik level. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres dari Polsek Cipondoh, maka pihaknya akan melapor ke Polda Metro Jaya.

“Apabila benar tidak ada keseriusan menangani, kami akan minta supervisi ke Polda Metro Jaya. Biar ada perhatian khusus dan prosesnya jelas,” tegas Nadya Bella.

Bagi para pedagang, keadilan itu sederhana. Bukan minta dimenangkan. Bukan juga minta diistimewakan.

Mereka hanya minta 1 hal: kepastian. Bahwa laporan mereka dibaca, diproses, dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Titik.

“Yang kami cari keadilan, bukan keistimewaan. Kami warga negara juga. Kami berhak dapat perlindungan hukum,” tutup perwakilan PKL tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Cipondoh belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi *TegakNews.ID* membuka ruang hak jawab sebesar-besarnya kepada pihak terkait sesuai UU Pers. Dan kami percaya, semua orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Kini publik menunggu. Apakah negara akan hadir untuk rakyat kecil di GOR Gondrong?

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *