Tegas Gagasan Keadilan Masyarakat
banner 728x250

Dr. Rieke Diah Pitaloka: Putusan MK Soal Penghinaan Presiden Harus Jaga Martabat Tanpa Matikan Kritik

JAKARTA, TegakNews.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. Rieke Diah Pitaloka, angkat bicara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2026, Rieke menegaskan MK memutuskan Pasal 218, 219, dan 220 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tetap berlaku. Namun perkara penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari Presiden dan/atau Wapres.

“Putusan ini harus menjadi keseimbangan antara kehormatan Presiden dan kebebasan rakyat. Presiden adalah pejabat publik, bukan pribadi yang kebal kritik,” kata Rieke.

Ia mengingatkan, kritik terhadap kebijakan, pengawasan, dan perbedaan pendapat bukanlah bentuk penghinaan. Menurutnya, kepentingan umum dan pembelaan diri juga harus menjadi pertimbangan dalam setiap penegakan hukum.

Di tengah perkembangan ruang digital, Rieke menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dengan UU ITE. Hal ini untuk mencegah tumpang tindih pasal dan kriminalisasi berlapis. Ia juga meminta aparat penegak hukum menilai secara utuh konteks, maksud, sasaran, bukti, kepentingan publik, dan unsur pidana. “Satu kalimat tidak boleh dicabut dari konteksnya,” ujarnya.

Untuk memastikan putusan MK berjalan efektif, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi :


1. Polri dan Kejaksaan wajib menerapkan putusan secara konsisten dan tidak boleh ada pihak ketiga yang mengatasnamakan Presiden atau Wapres dalam pelaporan.

2. Perlu ada pembedaan yang jelas antara kritik, satire, pendapat, dan koreksi dengan penghinaan, fitnah, ancaman, atau tindak pidana.

3. Pemerintah dan DPR wajib segera mengharmonisasikan KUHP dan UU ITE agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum serta efek pembungkaman atau _chilling effect_ terhadap masyarakat.


“Demokrasi membutuhkan kritik. Hormati Presiden sebagai manusia dan pejabat negara, tetapi jangan jadikan hukum sebagai tembok pembungkam rakyat. Jadikan hukum pelindung martabat sekaligus pembatas kesewenang-wenangan kekuasaan,” pungkas Rieke.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *