Tegas Gagasan Keadilan Masyarakat
HUKUM  

Indikasi Gratifikasi di Tubuh Polri: Pemborong di Argamakmur Amankan Proyek Dengan Seekor Sapi

ARGAMAKMUR, TegakNews.ID – Kalau dulu urusan dilancarkan pakai “amplop”, kini versinya naik kelas. Seekor sapi.

Itulah yang diduga dilakukan salah satu pemborong di Argamakmur, Bengkulu Utara. Berdasarkan hasil investigasi tim wartawan SERUNTING Post di lapangan, sapi tersebut diberikan kepada pejabat di lingkungan Polda Bengkulu.

Pemberian itu disinyalir sebagai upaya “mencari titik aman”. Agar proyek yang dikerjakan sang pemborong bisa berjalan tanpa hambatan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, sapi yang sama awalnya juga hendak diberikan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu / Kajati. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah.

“Untuk sapi yang diperuntukkan ke Kajati itu ditolak. Akhirnya sapi tersebut diserahkan ke Pemkab,” ujar sumber yang mengetahui peristiwa tersebut, Rabu 6 Agustus 2026.

Penolakan dari Kajati menjadi pembeda sikap antar lembaga penegak hukum. Sementara sapi untuk Polda Bengkulu disebut telah diterima.

Menanggapi hal ini, Komunitas Media dan Forum di Bengkulu Utara menyatakan akan melayangkan laporan resmi. Laporan akan ditujukan ke Kompolnas di Jakarta, KPK di Kuningan, Kemendagri, dan Kejaksaan Agung.

Dalam laporan itu disebutkan, tindakan tersebut diduga melanggar .Pasal 5 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait penerimaan sapi tersebut. Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada Kejati Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Utara.

Sebelumnya KPK melalui Juru Bicara menegaskan, setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan. Jika tidak, maka dianggap gratifikasi dan dapat diproses hukum.

Kasus “sapi pelicin” ini menambah daftar panjang dugaan praktik gratifikasi di lingkungan institusi di Provinsi Bengkulu. Kini publik menunggu langkah tegas dari Polri dan KPK untuk mengusut tuntas, agar kepercayaan terhadap penegak hukum tidak semakin terkikis.

Exit mobile version