Kesabaran itu tidak terbatas. Tapi sebagai manusia yang serba terbatas, kesabaran juga ada batasnya. Seperti itulah yang dialami oleh para Ahli Waris yang lahan mereka dipakai oleh Pihak PT. SUCACO SUPREME CABLE. Pasalnya para Ahli Waris tersebut telah memenangkan perkara ini di Pengadilan pada tahun 1970. Pengadilan saat itu memutuskan bahwa Pihak PT. SUCACO SUPREME CABLE harus membayar ganti rugi atas lahan yang telah dipakai oleh Perusahaan tersebut.
Namun sampai saat ini, ganti rugi itu beum juga dilaksanakan. Hingga akhirnya kesabaran itu sirna, amarah para Ahli Waris pun akhirnya meledak.
Amarah para ahli waris mencapai titik didihnya pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026, tepatnya pukul 09.00 pagi mereka menggeruduk PT SUCACO SUPREME CABLE yang terletak di Jalan Irigasi Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, untuk meminta ganti rugi kepada Perusahaan tersebut.
Setelah menanti sekian lamanya, akhirnya amarah para ahli waris pun sudah tak terkendali, dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, para Ahli Waris tersebut mendatangi dan menggelar unjuk rasa di depan pintu gerbang PT. SUCACO SUPREME CABLE untuk meminta kejelasan terkait tuntutan mereka.
Dalam keterangan resminya, kuasa hukum para ahli waris tersebut, Bapak Arman, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya ingin melakukan auduensi dengan pimpinan PT. SUCACO SUPREME CABLE, Namun pihak Perusahaan yang berada di sekitar Semanan tersebut tidak berkenan untuk bertemu dengan pihak Ahli Waris.
Akhirnya sempat terjadi insiden kecil, namun aparat keamanan setempat langsung sigap dan dapat mengendalikan situasi kembali kondusif.
Sempat terjadi negosiasi alot antara pengunjuk rasa dengan pihak kepolisian setempat. Pihak Kepolisian yang diwakili oleh Bapak Wakil Kapolsek kalideres meminta kepada pihak pengunjuk rasa agar tidak anarkis dalam berunjuk rasa
Aparat Kepolisian tersebut mengatakan kepada para pengunjuk rasa bahwa pihaknya hanya ingin mengawal aksi unjuk rasa ini dan menbantu memediasi antara pihak pengunjuk rasa dengan PT. SUCACO SUPREME CABLE agar terjalin komunikasi yang persuasif yang diharapkan oleh semua pihak.
Setelah dimediasi oleh pihak Kepolisian, akhirnya PT. SUCACO SUPREME CABLE bersedia mekakukan audiensi dengan perwakilan dari para pengunjuk rasa tersebut. Pihak PT. SUCACO meminta 3 orang perwakilan dari para Ahli Waris untuk berdialog tentang tuntutan mereka. Pihak pengunjuk rasa pun menyetujui permintaan tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung intens tersebut, akhirnya kedua belah pihak menyetujui permintaan masing masing pihak, dalam waktu yang belum ditentukan, namun sudah ada titik terang dari permasalahan tersebut.
“Yang terpenting sudah ada niat baik dari Perusahaan untuk membayar ganti rugi kepada para Ahli Waris,” ujar Kuasa Hukum para Ahli Waris tersebut sambil tersenyum lebar.







