Tegas Gagasan Keadilan Masyarakat
banner 728x250

PKL GOR Gondrong Cipondoh Minta Kepastian Hukum Atas Laporan Dugaan Pungli


KOTA TANGERANG, TegakNews.id – Di balik ramainya aktivitas perdagangan di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam 9, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, masih tersimpan keresahan di kalangan sebagian Pedagang Kaki Lima (PKL).

Mereka berharap laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat ditangani secara serius, profesional, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


1. DORONG TRANSPARANSI PENANGANAN LAPORAN


Sejumlah warga mengaku masih melihat pihak yang mereka duga berkaitan dengan praktik pungutan liar beraktivitas di sekitar kawasan GOR Gondrong. Informasi tersebut menjadi perhatian masyarakat yang menilai proses penanganan laporan perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

“Kami hanya ingin keadilan. Jika memang ada pihak yang terbukti melanggar hukum, proseslah sesuai aturan. Tetapi apabila tidak terbukti, kami juga menghormati proses hukum. Yang kami harapkan adalah kepastian, bukan ketidakjelasan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (24/7/2026).

Menurut warga, perkembangan suatu perkara berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Untuk itu, mereka berharap aparat dapat memberikan informasi perkembangan penanganan perkara sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.


2. HARAPKAN PENYELIDIKAN OBJEKTIF DAN PENGAWASAN PROPAM


Para pedagang berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan saksi. Mereka menilai setiap laporan masyarakat harus memperoleh penanganan profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Harapan juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, serta jajaran pengawas internal Polri agar memberikan perhatian terhadap penanganan laporan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur maupun pelanggaran kode etik, warga berharap mekanisme pengawasan internal dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Nadya Bella, SH. Advokat Peradi Jakarta Barat



3. APRESIASI KEPADA KUASA HUKUM


Dalam kesempatan ini, Redaksi dan awak media menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada *Ibu Nadya Bella, S.H., Advokat PERADI Jakarta Barat*, atas perhatian dan kesediaannya menerima aspirasi para pedagang terkait dugaan pungutan liar di kawasan GOR Gondrong.

Redaksi berharap aspirasi tersebut dapat diteruskan kepada *Kombes Pol. Aris Supriyanto* selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polda Metro Jaya sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.


4. TITIPAN HARAPAN KEPADA NEGARA


Bagi para pedagang, kehadiran negara tidak hanya diukur dari diterimanya laporan pengaduan, tetapi juga dari kesungguhan aparat dalam memberikan kepastian hukum melalui proses yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Mereka berharap setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai hukum. Sementara setiap orang yang belum terbukti tetap memperoleh hak-haknya sesuai prinsip negara hukum.

“Yang kami cari bukan keistimewaan, melainkan keadilan. Kami hanya ingin bekerja dengan tenang dan mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana hak setiap warga negara,” tutup perwakilan pedagang tersebut.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *