Tegas Gagasan Keadilan Masyarakat
banner 728x250

Mediasi Ahli Waris dan PT Sucaco Supreme Cable di Polsek Kalideres Belum Temui Titik Terang

Jakarta Barat, TegakNews.id – Massa ahli waris mulai memadati Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangan mereka bertujuan menghadiri pertemuan lanjutan terkait tuntutan ganti rugi atas lahan yang diklaim telah dikuasai dan digunakan selama puluhan tahun oleh PT Sucaco Supreme Cable.

Pada awal pertemuan, pihak perusahaan belum tampak hadir sehingga para ahli waris harus menunggu cukup lama. Setelah beberapa waktu, perwakilan PT Sucaco Supreme Cable akhirnya datang. Namun, perwakilan yang hadir berbeda dengan pertemuan sebelumnya yang digelar pada Jumat lalu.

banner 728x250

Ketidakhadiran Ibu Elly, yang sebelumnya diharapkan hadir mewakili perusahaan, menimbulkan kekecewaan di kalangan ahli waris. Mereka menilai kehadiran pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sangat diperlukan untuk mencari solusi atas sengketa yang sedang berlangsung.

Pertemuan yang difasilitasi Polsek Kalideres tersebut berlangsung cukup alot. Hingga berakhirnya pertemuan, kedua belah pihak belum mencapai titik temu maupun kesepakatan terkait tuntutan yang diajukan para ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Arman, HH, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan perkembangan yang signifikan.

“Seperti biasanya, belum ada titik temu antara kedua belah pihak dalam pertemuan ini,” ujarnya kepada awak media.

Menanggapi ketidakhadiran Ibu Elly, pihak Polsek Kalideres melalui Rihold Sihotang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sedang berhalangan.

“Bukan Ibu Elly tidak mau hadir dalam pertemuan ini. Beliau sedang berhalangan sehingga tidak dapat hadir,” jelas Rihold.

Ia juga menyampaikan bahwa perwakilan perusahaan telah memberikan pandangannya terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan para ahli waris.

“Perwakilan perusahaan sudah menyampaikan bahwa apabila terdapat tuntutan ganti rugi, maka hal tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum perdata,” katanya.

Lebih lanjut, Rihold menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal situasi agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan melepaskan persoalan ini begitu saja. Di satu sisi, para ahli waris merupakan bagian dari masyarakat yang harus kami layani. Di sisi lain, terdapat perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Karena itu, persoalan ini harus disikapi dengan baik agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” tegasnya.

Pihak Polsek Kalideres berharap permasalahan antara ahli waris dan PT Sucaco Supreme Cable dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, sehingga tercipta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak serta situasi kamtibmas tetap kondusif.

 

(ZAINAL)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *