TANGERANG, TegakNews.ID – Sepinya berjualan, sepi juga keadilan. Itu gambaran yang dirasakan oleh sejumlah Pedagang Kaki Lima di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Mereka mengaku telah menjadi korban dugaan pungutan liar. Jalur hukum pun dipilih. Laporan sudah masuk ke aparat. Tapi sampai hari ini, kepastian itu belum datang juga.
Bagi para pedagang, ini bukan lagi soal berapa uang yang hilang. Ini soal rasa aman. Soal keyakinan bahwa ketika rakyat bersuara, negara akan menjawab.
“Pertanyaannya sederhana: di mana negara ketika kami butuh perlindungan?? Kami sudah melapor dan belum ada kepastian?” begitu keluh kesah salah satu pedagang, Sabtu, 25 Juli 2026.
Harapan Dititipkan ke Presiden & Kapolri
Melihat belum adanya perkembangan, para pedagang menitipkan harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divpropam Polri, hingga Kapolda Metro Jaya.
Mereka tidak menuntut dimenangkan. Mereka hanya minta satu hal: laporan diproses secara profesional, transparan, dan objektif sesuai hukum yang berlaku.
Apabila dalam pengawasan internal ditemukan ada ketidakprofesionalan, maka Sahabat Jurnalis berharap ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan. Karena ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo: Memperkuat supremasi hukum dan memberantas praktik yang merugikan rakyat.
Advokat Peradi Siap Kawal
Dukungan hukum datang dari Nadya Bella, S.H., Advokat PERADI Jakarta Barat. Ia menyatakan siap mendampingi para pedagang kaki lima tersebut jika mereka memberikan kuasa.
Menurut Bella, setiap warga negara berhak mendapatkan akses keadilan dan pendampingan hukum.

“Laporan masyarakat harus ditangani dengan serius. Berdasarkan alat bukti yang sah. Bukan dibiarkan menggantung. Pendampingan ini penting agar hak-hak pelapor tetap terlindungi,” ujarnya.
Komitmen Media: Mengawal, Bukan Menghakimi
Sahabat Jurnalis menegaskan, seluruh pemberitaan ini disusun berdasarkan data, dokumen, dan keterangan narasumber yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kami bukan hakim. Tugas kami mengawal aspirasi warga, menjalankan fungsi kontrol sosial, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kami juga mengajak Pemerintah Kota Tangerang untuk memperkuat koordinasi demi menjaga ketertiban dan merespons keluhan masyarakat. Karena kepercayaan publik lahir dari pelayanan yang baik.
Hingga rilis ini diterbitkan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Cipondoh, Pemkot Tangerang, dan pihak terkait lainnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami bergerak bukan karena opini. Kami bergerak karena data dan fakta. Dan kami percaya, setiap laporan warga berhak mendapat kepastian hukum. Demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup redaksi.











